Boyolali - Perangkat Mengajar - Permendikbud No. 33 Tahun 2018, Pemberian Sertifikasi Guru
KRITERIA PENERIMA DAN MEKANISME PENYALURAN
TUNJANGAN PROFESI
A. Tujuan
Penyaluran Tunjangan Profesi bertujuan untuk:
1. memberi penghargaan kepada Guru PNSD sebagai tenaga profesional dalam melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi peserta didik biar menjadi insan yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab;
2. mengangkat martabat Guru PNSD, meningkatkan kompetensi Guru PNSD, memajukan profesi Guru PNSD, meningkatkan mutu pembelajaran, dan meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu; dan
3. membiayai pelaksanaan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan yang mendukung pelaksanaan kiprah sebagai Guru PNSD profesional.
Baca Juga :
Baca Juga :
B. Kriteria Penerima Tunjangan Profesi
Kriteria Guru PNSD peserta Tunjangan Profesi sebagai berikut:
1. berstatus sebagai Guru PNSD yang diangkat oleh Pemda dan mengajar pada sekolah yang diselenggarakan oleh Pemda yang tercatat pada Dapodik;
2. aktif mengajar sebagai guru mata pelajaran/Guru kelas atau aktif membimbing sebagai guru bimbingan konseling/guru teknologi info dan komunikasi, pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki;
3. memiliki satu atau lebih akta pendidik;
4. memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
5. memenuhi beban kerja Guru PNSD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
6. memiliki nilai hasil evaluasi kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”;
7. mengajar di kelas sesuai rasio Guru dan siswa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
8. tidak beralih status dari Guru, Guru yang diberi kiprah sebagai kepala satuan pendidikan, Guru yang menerima kiprah perhiasan atau Guru yang diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan; dan
9. tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan bagi Guru PNSD atau dinas pendidikan bagi pengawas sekolah.
Baca Juga : Download PERMENDIKBUD NO. 33 TAHUN 2018
Ketentuan pada angka 1 hingga dengan angka 9 berlaku juga bagi:
1. guru yang mengikuti kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) dengan contoh Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) paling banyak 100 (seratus) jam (14 hari kalender) dalam bulan yang sama, dan menerima izin/persetujuan dari dinas pendidikan setempat;
2. Guru berstatus CPNSD, maka pinjaman profesinya dibayarkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari honor pokoknya;
3. Guru PNSD dalam golongan ruang II;
4. PNSD dalam golongan ruang II, III, atau IV yang diberi kiprah mengajar pada satuan pendidikan, maka pinjaman profesinya akan dibayarkan sesudah ada perubahan menjadi jabatan fungsional guru berdasarkan Surat Keputusan dari Badan Kepegawaian Negara; dan
5. Guru PNSD yang berdasarkan kepentingan nasional dan merupakan Guru Garis Depan (GGD), sanggup serta merta mendapatkan Tunjangan Profesi selama 2 (dua) tahun semenjak yang bersangkutan bertugas di lokasi penempatan pada bulan tahun berkenaan, dan/atau sesuai dengan ketersediaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
Selanjutnya, GGD tersebut tetap mendapatkan Tunjangan Profesi pada tahun ketiga dan seterusnya apabila yang bersangkutan memenuhi kriteria peserta Tunjangan Profesi.
C. Mekanisme Penyaluran Tunjangan Profesi
1. Sumber Data
Data yang dipakai sebagai dasar penerbitan Surat Keputusan Penerima Tunjangan Profesi (SKTP) ialah Data Pokok Pendidikan (Dapodik) kekinian.
2. Sebelum Penerbitan SKTP
a. Operator sekolah menginput dan/atau memperbarui data Guru PNSD dengan benar melalui aplikasi Dapodik, terutama data sekolah induk, beban kerja, golongan/masa kerja, NUPTK, tanggal lahir, dan status kepegawaian (PNS/bukan PNS).
b. Guru PNSD wajib memastikan bahwa data yang akan dikirimkan ke dapodik telah diinput dan/atau diperbaiki oleh operator sekolah dengan benar.
c. Data Guru PNSD yang diinput dan/atau diperbaiki oleh operator sekolah sepenuhnya menjadi tanggungjawab masing-masing Guru PNSD.
d. Guru PNSD dan dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya sanggup mengakses data Guru PNSD secara daring (online) pada info Guru dan Tenaga Kependidikan (info GTK) yang sanggup diakses melalui website dan aplikasi smartphone.
e. Apabila data yang ditampilkan pada info GTK masih terdapat kesalahan, maka Guru PNSD sanggup memperbaiki melalui Dapodik sebelum SKTP Guru PNSD yang bersangkutan terbit.
f. Guru PNSD wajib memperlihatkan bukti cetak/print out info GTK yang sudah tertulis “status validitas data pinjaman profesi VALID” pada bab atas laman info GTK dan telah ditandatanganinya kepada dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya. Guru PNSD memastikan nominal honor pokok terakhir dengan benar.
g. Informasi pada info GTK telah dinyatakan kebenarannya dalam Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) yang telah disetujui oleh kepala sekolah pada ketika sinkronisasi Dapodik.
h. Guru PNSD dan operator sekolah melaksanakan proses penginputan dan/atau perbaikan data dengan ketentuan sebagai berikut:
1) mulai dari bulan Januari hingga dengan selesai bulan Februari tahun berkenaan untuk pembayaran pinjaman profesi semester I tahun berkenaan; dan
2) mulai dari bulan Juli hingga dengan selesai bulan Agustus tahun berkenaan untuk pembayaran pinjaman profesi semester II tahun berkenaan.
i. Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya mengusulkan data Guru PNSD yang berhak mendapatkan pinjaman profesi melalui Sistem Informasi Manajemen Tunjangan (SIM-Tun) apabila:
1) info GTK Guru PNSD bersangkutan telah valid sebagaimana dimaksud pada abjad f. Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya memastikan nominal honor pokok terakhir Guru PNSD yang bersangkutan sudah benar.
2) Guru PNSD bersangkutan hadir dan telah melaksanakan tugasnya di sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
j. Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya melaksanakan verifikasi dan validasi data pada selesai bulan Maret dan akhir
bulan September pada semester tahun berkenaan sebelum SKTP terbit.
Dengan demikian tidak ada lagi pemberkasan yang dilakukan oleh dinas pendidikan selain yang diatur dalam Peraturan Menteri ini terkait dengan penyaluran Tunjangan Profesi Guru PNSD.
3. Penerbitan dan Penyampaian SKTP
a. Kementerian melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) menerbitkan SKTP berdasarkan tawaran dari dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya sesudah dilakukannya proses verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada angka 2.
b. SKTP diterbitkan sebanyak 2 (dua) tahap dalam satu tahun dengan ketentuan sebagai berikut.
1) SKTP Tahap 1 (satu) terbit dimulai pada bulan Maret pada tahun berkenaan, berlaku untuk pembayaran pinjaman profesi semester I pada bulan Januari hingga dengan bulan Juni (6 bulan) tahun berkenaan; dan
2) Sedangkan SKTP tahap 2 (dua) terbit dimulai pada bulan September pada tahun berkenaan, berlaku untuk pembayaran pinjaman profesi semester II pada bulan Juli hingga dengan bulan Desember (6 bulan) tahun berkenaan.
c. SKTP yang diterbitkan oleh Kementerian sanggup diunduh oleh dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya melalui aplikasi SIM-Tun.
4. Aplikasi Kehadiran Guru dan Tenaga Kependidikan (Hadir GTK)
a. Aplikasi Hadir GTK merupakan aplikasi yang dirancang untuk mempercepat proses pembayaran Tunjangan Profesi.
b. Pencatatan kehadiran Guru PNSD dilakukan secara daring (online) melalui aplikasi Hadir GTK yang terdapat pada laman http://hadir.gtk.kemdikbud.go.id.
c. Tata cara penggunaan aplikasi Hadir GTK diatur dalam pedoman penggunaan aplikasi Hadir GTK yang sanggup diunduh di laman http://hadir.gtk.kemdikbud.go.id.
d. Aplikasi Hadir GTK efektif berlaku pada tahun fatwa 2018-2019.
e. Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya sanggup mengunduh hasil rekapitulasi kehadiran GTK melalui aplikasi Hadir GTK.
Bagi satuan pendidikan yang berada di tempat khusus yang sulit untuk mendapatkan jaringan internet tidak diwajibkan untuk memakai Aplikasi Hadir GTK ini.
5. Cuti Guru PNSD
Guru PNSD yang sedang cuti sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Kepala BKN Nomor 24 Tahun 2017 ihwal Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil berhak untuk mendapatkan Tunjangan Profesi dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Cuti Tahunan
PNS yang menduduki jabatan guru PNSD yang menerima liburan berdasarkan peraturan perundang-undangan, disamakan dengan PNS yang telah memakai hak cuti tahunan. Hal ini berarti mengambil liburan bagi Guru PNSD sama dengan mengambil cuti tahunan bagi Guru PNSD.
b. Cuti Haji
Guru PNSD yang melaksanakan ibadah haji, berhak untuk mendapatkan cuti haji apabila yang bersangkutan melaksanakan ibadah haji untuk pertama kalinya dengan melampirkan jadwal keberangkatan/kelompok terbang (kloter) yang dikeluarkan oleh instansi yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan haji. Guru PNSD yang bersangkutan harus mengajukan undangan secara tertulis dan menerima persetujuan dari pejabat yang berwenang memperlihatkan cuti.
c. Cuti sakit
Guru PNSD yang sakit 1 (satu) hari hingga dengan 14 (empat belas) hari dalam 1 (satu) bulan berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan bahwa PNS yang bersangkutan harus mengajukan undangan secara tertulis dan menerima persetujuan dari pejabat yang berwenang memperlihatkan cuti dengan melampirkan surat keterangan dari dokter pemerintah.
d. Cuti Ibadah Keagamaan
Guru PNSD sanggup melaksanakan ibadah keagamaan ibarat umrah pada ketika liburan akademik, namun apabila tidak memungkinkan melaksanakan ibadah umrah pada ketika liburan akademik, maka Guru PNSD sanggup mengajukan cuti ibadah keagamaan paling banyak 14 (empat belas) hari dalam 1 (satu) tahun dengan ketentuan bahwa Guru PNS yang bersangkutan harus mengajukan undangan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memperlihatkan cuti. Pejabat yang berwenang wajib memperhatikan keberlangsungan proses kegiatan berguru mengajar dalam memperlihatkan cuti ibadah keagamaan
e. Cuti Melahirkan
1) Guru PNSD sanggup mengajukan undangan secara tertulis dan menerima persetujuan cuti melahirkan anak pertama hingga dengan kelahiran anak ketiga pada ketika menjadi PNSD, dari pejabat yang berwenang memperlihatkan cuti.
2) Lamanya cuti melahirkan sebagaimana dimaksud pada angka 1) ialah 3 (tiga) bulan.
f. Cuti Alasan Penting
Guru PNSD sanggup memakai cuti alasan penting sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Kepala BKN Nomor 24 Tahun 2017 ihwal Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil paling usang 1 (satu) bulan dengan ketentuan bahwa Guru PNSD yang bersangkutan harus mengajukan undangan secara tertulis dan menerima persetujuan dari pejabat yang berwenang memperlihatkan cuti.
6. Kekurangan bayar akhir Kenaikan Gaji Berkala dan/atau Kenaikan Pangkat/Golongan
a. Apabila terdapat kenaikan honor bersiklus dan/atau kenaikan pangkat/golongan sesudah terbitnya SKTP pada semester I, maka dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya tetap membayarkan pinjaman profesi sesuai SKTP dan selisih kenaikan honor pokok akhir adanya kenaikan honor bersiklus dan/atau kenaikan pangkat/golongan akan diakomodir pada SKTP semester II pada tahun berkenaan.
b. Apabila terjadi kekurangan bayar akhir kenaikan honor bersiklus dan/atau kenaikan pangkat/golongan sesudah terbitnya SKTP pada semester II tahun berkenaan, maka SKTP Kurang Bayar akan diterbitkan pada periode semester I tahun berikutnya.
c. SKTP Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada abjad b sanggup dibayarkan apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1) memiliki SKTP reguler semester II pada tahun sebelumnya; dan
2) memiliki SKTP Kurang Bayar pada tahun berkenaan yang diterbitkan oleh Ditjen GTK untuk membayar kekurangan pinjaman profesi pada angka 1) yang didasarkan pada laporan kurang bayar pada aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pembayaran Tunjangan (SIM-Bar) yang memperlihatkan kesesuaian penggunaan uang.
7. Pembayaran Tunjangan Profesi Lebih Bayar
a. Apabila Guru PNSD mendapatkan kelebihan pembayaran pinjaman profesi pada semester I tahun berkenaan, maka nominal pinjaman profesi yang diterima oleh Guru PNSD yang bersangkutan sanggup diadaptasi pada semester II dalam tahun berkenaan.
b. Apabila Guru PNSD mendapatkan kelebihan pembayaran pinjaman profesi pada semester II tahun berkenaan, maka Guru PNSD yang bersangkutan harus mengembalikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8. Mutasi Guru
a. Apabila terjadi perubahan tempat kiprah atau status kepegawaian Guru PNSD antarsatuan pendidikan dan/atau antarjenis pendidikan ke lingkungan dinas pendidikan provinsi/kabupaten/ kota yang berbeda, Guru PNSD yang bersangkutan melaporkan kepada pengelola pinjaman profesi dinas pendidikan asal dan wajib memperbaiki Dapodik di tempat kiprah yang baru. Dinas Pendidikan asal menyesuaikan perubahan data pada aplikasi SIM-Tun sesuai dengan wilayah kiprah yang baru. Ditjen GTK menerbitkan SKTP sesuai dengan tempat tugasnya yang baru.
b. Apabila terjadi perubahan tempat kiprah sesudah terbitnya SKTP, maka Guru PNSD wajib menyerahkan hasil cetak (print out) info GTK yang telah diubah satminkal terbarunya kepada dinas pendidikan terdahulu biar pembayaran pinjaman profesi tetap dibayarkan oleh dinas pendidikan ditempat SKTP diterbitkan.
c. Apabila terjadi mutasi Guru PNSD dari satuan pendidikan di lingkungan kementerian lain ke satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, maka operator sekolah menginput data Guru PNSD yang bersangkutan ke dalam aplikasi Dapodik dan operator dinas pendidikan menambahkan data kelulusan sertifikasi Guru PNSD tersebut ke dalam aplikasi SIM-Tun. Ditjen GTK menerbitkan SKTP sesuai dengan tempat tugasnya yang baru.
9. Pembayaran Tunjangan Profesi
a. Pemerintah tempat provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya membayar Tunjangan Profesi Guru PNSD.
b. Setelah terbit SKTP, Pemda provinsi/kabupaten/kota wajib membayarkan setiap triwulan Tunjangan Profesi, paling usang 7 (tujuh) hari kerja sesudah diterimanya dana Tunjangan
Profesi di rekening kas umum tempat (RKUD) provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. Daftar tawaran peserta Tunjangan Profesi yang merupakan lampiran Surat Perintah Membayar (SPM) dibentuk dengan memakai data dari SIM-Bar yang disediakan oleh Direktorat Jenderal GTK.
10. Penghentian Pembayaran Tunjangan Profesi
Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melalui dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya menghentikan pembayaran Tunjangan Profesi kepada Guru PNSD yang sudah terbit SKTPnya apabila Guru PNSD peserta Tunjangan Profesi:
a. meninggal dunia, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berikutnya;
b. mencapai batas usia pensiun, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berikutnya, dengan ketentuan sebagai berikut:
1) bagi Guru PNSD yang mempunyai jabatan fungsional guru, maka batas usia pensiunnya ialah 60 tahun
2) batas usia pensiun bagi Guru PNSD yang mempunyai jabatan fungsional pengawas sekolah, sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 ihwal Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
c. mengundurkan diri atas undangan sendiri, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berkenaan;
d. dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan telah mempunyai kekuatan aturan tetap, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berkenaan;
e. mendapat kiprah belajar, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berkenaan;
f. tidak melaksanakan tugas/meninggalkan kiprah mengajar tanpa alasan yang sanggup dipertanggungjawabkan paling banyak 3 (tiga) hari berturut-turut atau kumulatif 5 (lima) hari dalam satu bulan, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berkenaan; dan/atau
g. tidak bertugas lagi sebagai Guru yang diberi kiprah sebagai kepala satuan pendidikan, Guru yang menerima kiprah perhiasan atau Guru yang diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berkenaan.
Kepala sekolah wajib melaporkan kepada dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya, apabila terjadi hal-hal sebagaimana dimaksud pada abjad a hingga dengan abjad g sebelum jatuh tempo pembayaran pinjaman profesi.
Download PERMENDIKBUD NO. 33 TAHUN 2018
Demikianlah artikel yang membahas PERMENDIKBUD NO. 33 TAHUN 2018 , semoga bermanfaat !Download PERMENDIKBUD NO. 33 TAHUN 2018
