Tips

Boyolali - Perangkat Mengajar - Pengertian, Besaran Dana, Pencairan Pip Sd, Smp, Sma Tahun 2019


Presiden Republik Indonesia melalui Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014 telah menginstruksikan kepada Menteri, Kepala Lembaga Negara, dan Kepala Pemda untuk melakukan Program Keluarga Produktif melalui Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS), Program Indonesia Sehat (PIS) dan Program Indonesia Pintar (PIP).

Pencapaian tujuan tersebut dibutuhkan langkah-langkah proaktif forum dan institusi terkait sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing secara terkoordinasi dan terintegrasi untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi agenda untuk mencapai tujuan.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sesuai dengan kiprah dan kewenangannya melakukan Program Indonesia Pintar dengan tujuan untuk meningkatkan jalan masuk bagi anak usia 6 hingga dengan 21 tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan hingga tamat satuan pendidikan menengah, dan mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out).

PIP diharapkan bisa menjamin peserta didik sanggup melanjutkan pendidikan hingga tamat pendidikan menengah, dan menarik peserta didik putus sekolah atau tidak melanjutkan pendidikan supaya kembali mendapatkan layanan pendidikan. PIP bukan hanya bagi peserta didik di sekolah, namun juga berlaku bagi peserta didik di Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.

Hingga dikala ini, disparitas partisipasi sekolah antar kelompok masyarakat masih cukup tinggi. Angka Partisipasi Kasar (APK) keluarga yang bisa secara ekonomi secara umum lebih tinggi dibandingkan dengan APK keluarga tidak mampu. Salah satu alasannya tingginya biaya pendidikan baik biaya eksklusif maupun tidak eksklusif yang ditanggung oleh peserta didik.
Biaya eksklusif peserta didik antara lain iuran sekolah, buku, seragam, dan alat tulis, sementara biaya tidak eksklusif yang ditanggung oleh peserta didik antara lain biaya transportasi, uang saku dan biaya lain-lain.

Tingginya biaya pendidikan tersebut menjadikan tingginya angka tidak melanjutkan sekolah dan tingginya angka putus sekolah (drop out), sehingga kuat terhadap APK.
Dengan besarnya sasaran PIP yang mencapai 17,9 juta anak/peserta didik di sekolah/lembaga pendidikan di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, diharapkan akan sanggup mengatasi rendahnya APK sekaligus sebagai salah satu upaya pemerintah dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat dengan bekal pendidikan dan keterampilan yang lebih baik.

Baca Juga : Download JUKNIS PIP 

Tujuan Program


Tujuan dari agenda ini yaitu untuk membantu biaya personal pendidikan bagi peserta didik miskin atau rentan miskin yang masih terdaftar sebagai peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Biaya personal pendidikan dimaksud meliputi:

  1. Membeli buku dan alat tulis; 
  2. Membeli pakaian seragam sekolah/praktik dan perlengkapan sekolah (sepatu, tas, atau sejenisnya); 
  3. Membiayai transportasi peserta didik ke sekolah; 
  4. Uang saku peserta didik; 
  5. Biaya kursus/les pelengkap bagi peserta didik pendidikan formal; atau 
  6. Biaya praktik pelengkap dan biaya magang/penempatan kerja. 


Nilai Dana 


Nilai Dana Peserta didik mendapatkan dana proteksi PIP sebanyak 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran, dengan rincian sebagai berikut:

1. SD (SD)/SDLB/Paket A: 


  1. Peserta didik Kelas I, II, III, IV dan V semester genap diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp450.000,00; 
  2. Peserta didik Kelas VI semester genap diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp225.000,00; 
  3. Peserta didik Kelas I semester ganjil diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp225.000,00; 
  4. Peserta didik Kelas II, III, IV, V, dan VI semester ganjil diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp450.000,00; 
  5. Peserta didik Paket A diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp450.000,00. 


2. SMP (SMP)/SMPLB/Paket B:


  1. Peserta didik Kelas VII dan VIII semester genap diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp750.000,00; 
  2. Peserta didik Kelas IX semester genap diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp375.000,00; 
  3. Peserta didik Kelas VII semester ganjil diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp375.000,00; 
  4. Peserta didik Kelas VIII dan IX semester ganjil diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp750.000,00; 
  5. Peserta didik Paket B diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp750.000,00. 


3. Sekolah Menengah Atas (SMA)/SMALB/Paket C:


  1. Peserta didik Kelas X dan XI semester genap diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp1.000.000,00; 
  2. Peserta didik Kelas XII semester genap diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00; 
  3. Peserta didik Kelas X semester ganjil diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00; 
  4. Peserta didik Kelas XI dan XII semester ganjil diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp1.000.000,00; 
  5. Peserta didik Paket C diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp1.000.000,00.


4. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/SMKLB: 

a. Program 3 Tahun

  1. Peserta didik Sekolah Menengah kejuruan Kelas X dan XI semester genap diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp1.000.000,00; 
  2. Peserta didik Sekolah Menengah kejuruan Kelas XII semester genap diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00; 
  3. Peserta didik Sekolah Menengah kejuruan Kelas X semester ganjil diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00; 
  4. Peserta didik Sekolah Menengah kejuruan Kelas XI dan XII semester ganjil diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp1.000.000,00. 

b. Program 4 tahun

  1. Peserta didik Sekolah Menengah kejuruan Kelas X, XI, dan XII semester genap diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp1.000.000,00; 
  2. Peserta didik Sekolah Menengah kejuruan Kelas XIII semester genap diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00; 
  3. Peserta didik Sekolah Menengah kejuruan Kelas X semester ganjil diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00; 
  4. Peserta didik Sekolah Menengah kejuruan Kelas XI, XII, dan XIII semester ganjil diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp1.000.000,00.

Kesimpulan 

Pelaksanaan PIP secara nasional mempunyai jumlah sasaran yang sangat banyak dan anggaran yang besar. Hal ini tentu akan menarik perhatian dari aneka macam instansi dan masyarakat luas dari aneka macam kalangan. Untuk itu diharapkan pelaksanan PIP sanggup berjalan transparan dan akuntabel.

Terwujudnya pelaksanaan PIP yang transparan dan akuntabel salah satunya ditandai dengan penggunaan dana PIP oleh peserta didik peserta sesuai ketentuan. Keberhasilan implementasi PIP sebetulnya tidak lepas dari keaktifan penggunaan KIP oleh anak/peserta didik usia 6 hingga dengan 21 tahun untuk bersekolah.

Kondisi ini mencerminkan keberhasilan pemerintah dan aneka macam pihak dalam upaya meningkatkan kualitas generasi bangsa dengan menawarkan jalan masuk layanan pendidikan terutama peserta didik dari keluarga kurang bisa secara ekonomi, supaya tamat hingga pendidikan menengah.

Melalui PIP ini juga diharapkan supaya bawah umur usia sekolah yang belum bersekolah sanggup bersekolah kembali. Dengan berpedoman kepada petunjuk pelaksanan ini, diharapkan seluruh jajaran pendidikan terkait, sesuai dengan kiprah dan fungsinya, sanggup berpartisipasi dalam mendukung keterlaksanaan PIP dengah hasil optimal.

Demikianlah artikel yang membahas Pengertian, Besaran Dana, Pencairan PIP SD, SMP, Sekolah Menengan Atas Tahun 2019 , semoga bermanfaat bagi para pembaca.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel