Boyolali - Perangkat Mengajar - 4 Hari Cuti Bersama Pns Tahun 2019, Keppres No 13 Tahun 2019
KEPPRES NO 13 Tahun 2019
Berikut ini yaitu cuti bersama ASN / PNS Tahun 2019 yang sanggup dijadikan pola dalam dalam melakukan kiprah sebagai Abdi Negara
Baca Juga : Daerah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal) Tahun 2019
KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG CUTI BERSAMA
PEGAWAI NEGERI SIPIL TAHUN 2019.
- Menetapkan cuti bersama Pegawai Negeri Sipil tahun 2019 yaitu pada tanggal 3, 4, dan 7 Juni 2019 (Senin, Selasa, dan Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah dan tanggal 24 Desember 2019 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.
- Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum PERTAMA tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Negeri Sipil.
- Pegawai Negeri Sipil yang alasannya yaitu Jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
- Ketentuan mengenai Cuti Bersama bagi Pegawai Negeri Sipil juga berlaku untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Baca Juga : Aturan Baru Pemecatan ASN / PNS TAhun 2019
Berikut File PDF Keppres No. 13 Tahun 2019 Tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019 yang Dapat di Unduh !
Atau KLIK LINK di bawah ini !
Demikianlah artikel yang memperlihatkan isu terkait 4 Hari Cuti Bersama PNS Tahun 2019, KEPPRES NO 13 Tahun 2019 , biar sanggup bermanfaat bagi para pembaca
Silakan di share !!!
